Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia: Dari KUHP Lama ke KUHP Baru


---


# Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia: Dari KUHP Lama ke KUHP Baru


## Pendahuluan


Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur tentang perbuatan apa saja yang dianggap sebagai tindak pidana (kejahatan atau pelanggaran), serta sanksi yang diberikan kepada pelakunya. Di Indonesia, hukum pidana mengalami perubahan besar dengan disahkannya **Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru** pada tahun 2022 yang mulai berlaku penuh setelah masa transisi.


Perubahan ini menandai pergeseran dari KUHP lama warisan Belanda menuju sistem hukum yang lebih mencerminkan nilai-nilai bangsa Indonesia. Artikel ini membahas sejarah KUHP, isi pokok KUHP lama, perubahan penting dalam KUHP baru, serta tantangan dalam penerapannya.


---


## Sejarah Singkat KUHP di Indonesia


1. **KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht / WvS)**


   * Diperkenalkan pada masa kolonial Belanda tahun 1918.

   * Berlaku di Indonesia setelah merdeka melalui asas *konkordansi*.

   * Meskipun beberapa pasal sudah tidak relevan, KUHP lama tetap dipakai selama puluhan tahun.


2. **Upaya Pembaruan KUHP**


   * Sejak 1963, pemerintah dan akademisi hukum sudah menyusun draf KUHP baru.

   * Proses panjang hingga lebih dari 50 tahun karena perdebatan substansi.

   * Akhirnya pada **6 Desember 2022**, DPR RI mengesahkan KUHP baru.


---


## Pokok Isi KUHP Lama


KUHP lama membagi tindak pidana ke dalam dua kategori utama:


1. **Kejahatan (Misdrijven)**


   * Termasuk pembunuhan, pencurian, penipuan, penganiayaan, perkosaan.

   * Diatur dalam Buku II KUHP lama.


2. **Pelanggaran (Overtredingen)**


   * Tindak pidana ringan seperti pelanggaran lalu lintas, gangguan ketertiban umum.

   * Diatur dalam Buku III KUHP lama.


---


## Perubahan Penting dalam KUHP Baru


KUHP baru membawa sejumlah perubahan signifikan, antara lain:


1. **Pengaturan Nilai Lokal dan Pancasila**


   * Memasukkan delik adat sebagai sumber hukum.

   * Mengutamakan keadilan restoratif (*restorative justice*).


2. **Penghapusan dan Penyesuaian Pasal Usang**


   * Beberapa pasal diskriminatif dihapus.

   * Hukuman disesuaikan dengan konteks modern.


3. **Kriminalisasi Baru**


   * Pengaturan tindak pidana terhadap kehormatan presiden/wapres.

   * Aturan tentang kumpul kebo, perzinaan, dan aborsi.

   * Pasal-pasal terkait kebebasan pers masih menjadi perdebatan.


4. **Sanksi yang Lebih Variatif**


   * Selain pidana penjara, ada pidana pengawasan, pidana kerja sosial, hingga pidana denda proporsional.


5. **Sistem Pidana yang Lebih Humanis**


   * Mengutamakan pencegahan, mediasi, dan keadilan bagi korban.

   * Restorative justice diberi ruang lebih luas.


---


## Dampak KUHP Baru terhadap Masyarakat


1. **Positif**


   * Lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan budaya Indonesia.

   * Menyediakan alternatif hukuman yang lebih adil.

   * Menutup kekosongan hukum di era digital.


2. **Negatif / Tantangan**


   * Beberapa pasal dianggap berpotensi membatasi kebebasan pers dan berekspresi.

   * Potensi multitafsir dalam pasal moralitas.

   * Sosialisasi KUHP baru masih terbatas, banyak masyarakat belum memahami.


---


## Kritik dan Kontroversi


* **Pasal penghinaan terhadap Presiden** → dianggap rawan mengancam kebebasan berpendapat.

* **Pasal tentang perzinaan** → dinilai bisa masuk ke ranah privat.

* **Delik adat** → sulit diterapkan secara seragam di Indonesia yang multikultural.


---


## Kesimpulan


Perjalanan hukum pidana di Indonesia mencerminkan upaya panjang bangsa ini untuk melepaskan diri dari warisan kolonial. KUHP baru adalah langkah maju menuju sistem hukum yang lebih sesuai dengan identitas nasional, meskipun masih menyisakan tantangan besar dalam implementasinya.


Keberhasilan penerapan KUHP baru sangat bergantung pada sosialisasi, konsistensi aparat penegak hukum, serta kesadaran masyarakat dalam memahami aturan hukum.


---

PT SURABAYA SOLUSI INTEGRASI

PT SURABAYA SOLUSI INTEGRASI - JUAL BELI BLOG - JUAL BLOG UNTUK KEPERLUAN DAFTAR ADSENSE - BELI BLOG BERKUALITAS - HUBUNGI KAMI SEGERA

Post a Comment

Previous Post Next Post