Etika Profesi Advokat: Antara Hukum dan Moral

---


# Etika Profesi Advokat: Antara Hukum dan Moral


## Pendahuluan


Advokat adalah profesi yang disebut sebagai **“officium nobile”** atau profesi terhormat. Mereka bukan hanya menjalankan pekerjaan hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk menegakkan keadilan. Karena peran strategisnya, advokat dituntut memegang teguh **kode etik profesi** sebagai pedoman dalam menjalankan tugas.


Etika profesi advokat di Indonesia diatur dalam **Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI)**, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta aturan dari organisasi profesi advokat seperti PERADI.


---


## Makna Etika dalam Profesi Advokat


Etika profesi adalah seperangkat norma moral yang mengatur perilaku advokat dalam melaksanakan pekerjaannya. Jika hukum adalah aturan tertulis yang mengikat secara formal, maka etika adalah standar moral yang melekat pada profesi itu sendiri.


Advokat harus menjaga:


1. **Integritas pribadi.**

2. **Kemandirian dalam menjalankan profesi.**

3. **Kepentingan klien tanpa mengorbankan keadilan.**

4. **Kehormatan profesi advokat.**


---


## Prinsip Utama Etika Profesi Advokat


Berdasarkan Kode Etik Advokat Indonesia, prinsip etika yang wajib dijunjung antara lain:


1. **Kerahasiaan**


   * Advokat wajib menjaga kerahasiaan informasi dari klien, bahkan setelah hubungan hukum berakhir.


2. **Loyalitas kepada Klien**


   * Advokat wajib memperjuangkan kepentingan hukum klien dengan sungguh-sungguh, selama tidak bertentangan dengan hukum.


3. **Independensi**


   * Advokat tidak boleh dipengaruhi pihak luar, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah, atau lawan perkara.


4. **Tidak Menyesatkan**


   * Advokat tidak boleh memberikan keterangan yang menyesatkan pengadilan, masyarakat, atau klien.


5. **Saling Menghormati antar Advokat**


   * Persaingan antar advokat harus sehat dan menjunjung kehormatan profesi.


---


## Peran Etika dalam Praktik Advokat


1. **Menjaga Keadilan**


   * Etika mencegah advokat bertindak hanya demi kemenangan klien tanpa memperhatikan kebenaran.


2. **Membangun Kepercayaan Publik**


   * Etika yang baik meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat.


3. **Menjadi Pengendali Kekuatan Hukum**


   * Advokat sering berhadapan dengan pihak yang lebih kuat (pemerintah, perusahaan besar). Etika memastikan advokat tidak menyalahgunakan posisinya.


---


## Pelanggaran Etika Profesi Advokat


Beberapa contoh pelanggaran etika yang sering terjadi:


* Membocorkan rahasia klien.

* Memberi keterangan palsu di pengadilan.

* Melakukan suap atau kolusi dengan aparat penegak hukum.

* Mempublikasikan kasus klien tanpa izin.

* Melakukan iklan jasa hukum yang berlebihan (melanggar etika advokat).


Sanksi atas pelanggaran etika bisa berupa:


1. Teguran lisan.

2. Teguran tertulis.

3. Pemberhentian sementara dari profesi.

4. Pemberhentian tetap (pemecatan).


---


## Dilema Etika dalam Profesi Advokat


Sering kali advokat berada dalam dilema:


* Membela klien yang diketahui bersalah.

* Menyeimbangkan antara mencari nafkah dan menjaga kehormatan profesi.

* Menentukan batas antara strategi hukum yang sah dan manipulasi yang menyesatkan.


Dalam kondisi ini, advokat dituntut untuk tetap berpegang pada **hukum positif dan moralitas profesi**.


---


## Kesimpulan


Profesi advokat bukan sekadar profesi hukum, tetapi juga profesi moral. Menjadi advokat berarti siap memikul tanggung jawab besar, tidak hanya kepada klien, tetapi juga kepada masyarakat, negara, dan keadilan itu sendiri.


Etika profesi menjadi pagar agar advokat tidak terjebak pada praktik yang menyalahgunakan hukum. Dengan etika, profesi advokat tetap menjadi **“officium nobile”**, profesi terhormat yang menjaga martabat hukum dan keadilan.


---

PT SURABAYA SOLUSI INTEGRASI

PT SURABAYA SOLUSI INTEGRASI - JUAL BELI BLOG - JUAL BLOG UNTUK KEPERLUAN DAFTAR ADSENSE - BELI BLOG BERKUALITAS - HUBUNGI KAMI SEGERA

Post a Comment

Previous Post Next Post